Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat sehubungan dengan larangan penggunaan petasan, mercon, dan kembang api selama bulan Ramadan. Imbauan ini berlaku sepanjang hari, termasuk saat berbuka puasa, salat tarawih, serta waktu sahur. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan suasana kondusif agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa penggunaan petasan dan mercon tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dampak ledakan dari bahan tersebut bisa mengganggu ibadah dan menimbulkan risiko cedera yang serius. Imbauan ini disampaikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa hingga perayaan Idulfitri dengan tenang dan aman.
Yuliyanto juga menambahkan pentingnya untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu waktu ibadah dan istirahat warga, terutama pada malam hari. Segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebisingan sebaiknya ditunda hingga setelah Hari Raya. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan bulan Ramadan dapat berlangsung dengan damai dan nyaman bagi semua warga, serta memperkuat rasa saling menghormati antar sesama selama bulan suci tersebut.





