Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Tindakan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai peraturan yang berlaku. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki wewenang untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda tersebut mencakup berbagai aspek seperti Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan peraturan nasional dan aspirasi masyarakat setempat.
Penerapan metode simplifikasi regulasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas peraturan daerah tanpa tumpang tindih, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran. Selanjutnya, DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, sekaligus memberikan manfaat yang nyata dalam pengelolaan pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini sejalan dengan komitmen DPRD Pangandaran untuk terus menyempurnakan regulasi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.





