Polres Berau Ringkus Penjual Miras, 105 Botol Disita di Merapun

by -67 Views

Peredaran minuman keras ilegal kembali ditindak aparat kepolisian di Kabupaten Berau. Seorang pria diamankan setelah diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kampung Merapun, Kecamatan Kelay. Penindakan dilakukan personel Polsek Kelay, Polres Berau pada Jumat (6/3/2026) dini hari sekira pukul 01.20 Wita di Jalan Poros Berau–Samarinda, Kampung Merapun. Kapolsek Kelay AKP Sukhidin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Kelay. Pria yang diamankan diketahui berinisial Y (44). Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita 105 botol minuman keras dari berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kelay untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut AKP Sukhidin, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Berau terkait larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan minuman keras ilegal karena dapat mengganggu ketertiban serta keamanan lingkungan.

Source link