Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sebulu Kaltim: Modus Minta Dipijat

by -45 Views

Kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial PA (49) telah ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Kapolsek Sebulu, Edi Subagyo, memastikan penangkapan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Minggu (22/3/2026). Peristiwa terjadi pada malam Selasa, 3 Maret 2026 di rumah pelaku di Desa Selerong, dengan modus pelaku meminta bantuan korban untuk memijat tubuhnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut setelah dampak psikologis yang dialami. Polisi telah mengamankan barang bukti dan kasus dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kutai Kartanegara. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP terbaru dan terancam hukuman berat sesuai hukum yang berlaku.

Source link