Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah memutuskan untuk tetap mengalokasikan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp44,19 miliar pada tahun 2026. Meskipun angka ini tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya, namun kebijakan ini menandai perubahan fokus. Pemkab sekarang lebih menekankan pada ketepatan sasaran penerima manfaat, terutama bagi masyarakat yang rentan dan tidak mampu. Langkah tersebut diambil setelah Kutim berhasil mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) 95 persen, sebuah pencapaian yang membuat Kutim meraih penghargaan UHC Award 2026 kategori utama tingkat nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Yuwana Sri Kurniawati, menjelaskan bahwa seluruh anggaran JKN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembiayaan sebesar Rp44 miliar tersebut akan difokuskan pada masyarakat tidak mampu. Kebijakan ini menandai perubahan prioritas dari perluasan jumlah peserta menjadi memastikan bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan. Pemkab Kutim juga telah memperketat proses verifikasi penerima bantuan iuran (PBI) yang bersumber dari APBD, dengan mengakhiri skema pembiayaan kepesertaan kelas III yang sebelumnya dibuka secara luas.
Dinas Sosial (Dinsos) Kutim juga turut serta dalam proses pendataan calon penerima manfaat. Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, menyatakan bahwa pemutakhiran data terus dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan. Penyesuaian jumlah penerima manfaat pada tahun 2026 akan diputuskan berdasarkan hasil verifikasi faktual dan kemampuan keuangan daerah. Upaya ini diharapkan dapat menjaga efisiensi anggaran mengingat jumlah peserta JKN di Kutai Timur telah mencapai sekitar 245 ribu jiwa pada tahun 2025.





