Penghentian sementara operasional 9 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bontang tidak sekadar masalah administrasi. Di balik kebijakan ini, terdapat upaya memastikan standar kesehatan dan lingkungan benar-benar terpenuhi, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Bontang, Surya Dwi Saputra, menegaskan bahwa pembenahan fasilitas menjadi prioritas utama sebelum layanan kembali dibuka. Menurut Surya, IPAL bukan sekadar pelengkap, melainkan komponen vital dalam operasional SPPG. Sistem ini berfungsi mengolah limbah dapur dan sisa produksi makanan agar tidak mencemari lingkungan maupun membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami sudah menghimbau masing-masing SPPG untuk segera memperbaiki fasilitas yang masih kurang, termasuk IPAL yang saat ini menjadi fokus evaluasi,” ujar Surya melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2026). Ia menyebutkan, BGN memberikan tenggat waktu maksimal 14 hari bagi seluruh SPPG untuk menyelesaikan perbaikan tersebut. Dalam periode ini, tim di lapangan juga terus memantau perkembangan. Kabar baiknya, proses pembenahan sudah mulai terlihat. Sejumlah SPPG dilaporkan telah melakukan perbaikan bertahap sesuai arahan. “Progres di lapangan sudah mulai ada pembenahan. Setelah selesai, akan kami lakukan penilaian kembali sebelum operasional dilanjutkan,” jelasnya. Meski begitu, langkah ini dinilai penting untuk menjamin kualitas layanan ke depan. Dengan fasilitas yang memenuhi standar, program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga aman dan berkelanjutan. Surya pun berharap seluruh proses perbaikan bisa rampung tepat waktu, sehingga layanan segera kembali berjalan normal. “Harapannya tentu semua bisa segera selesai, agar distribusi MBG bisa kembali dilakukan,” tutup Surya. Sebelumnya, penghentian operasional SPPG ini merujuk pada Surat Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 1204/D.TWS/3/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian dilakukan setelah adanya laporan dan temuan bahwa SPPG terkait belum memenuhi standar IPAL, serta mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Tak hanya operasional yang dihentikan, penyaluran dana bantuan juga direkomendasikan untuk ditunda sementara. Pengelola diwajibkan menyelesaikan administrasi keuangan dalam waktu 1×24 jam sejak keputusan diterbitkan. Operasional baru dapat kembali berjalan setelah masing-masing SPPG: (1) melakukan perbaikan IPAL, (2) melengkapi dokumen pendukung, serta (3) lolos verifikasi dari pihak berwenang. Adapun sembilan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya adalah SPPG Gunung Elai 2, Tanjung Laut Indah, Tanjung Laut, Berbas Tengah, Gunung Telihan, Bontang Baru 2, Bontang Baru 3, Gunung Telihan 2, dan SPPG Lok Tuan.
Progres Verifikasi IPAL 9 SPPG Bontang: Update Terbaru





