Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kalimantan Timur secara rutin melakukan patroli untuk menyisir sejumlah titik di beberapa kawasan yang membutuhkan perhatian. Hasil dari patroli tersebut cukup signifikan, dimana sekitar 300 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan. Botol-botol miras tersebut ditemukan tersebar di berbagai lokasi seperti sekitar Islamic Center, Samarinda Seberang, Palaran, dan Jalan Tengkawang. Hal ini mengungkap fakta bahwa beberapa miras dijual secara daring, tidak secara langsung.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa sebagian besar miras ilegal ditemukan dalam proses jual beli online. Pedagang yang terlibat dalam peredaran miras tersebut telah dipanggil untuk menjalani proses hukum. Patroli yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Samarinda bukan saja untuk rutinitas melainkan juga sebagai upaya menjaga ketertiban kota. Mereka bergerak dari satu titik ke titik lain, memeriksa dan pada akhirnya berhasil menemukan ratusan botol miras tanpa izin edar.
Pemerintah Kota Samarinda melihat peredaran miras ilegal sebagai persoalan serius yang dapat membawa dampak sosial yang tidak diinginkan, seperti gangguan ketertiban dan peningkatan tindak kriminal. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku tidak hanya sebatas penyitaan barang namun juga melalui proses hukum yang berlaku. Satpol PP Samarinda berencana untuk terus meningkatkan intensitas patroli, terutama di wilayah yang rawan peredaran miras ilegal, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Di samping itu, mereka juga mengajak partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.





