Kepala Dinas Tersandung Korupsi: Wabup Kutim Senang Hukum Bekerja

by -80 Views

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah memastikan bahwa mereka tidak akan ikut campur dalam proses hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) yang melibatkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, EM. Mereka menegaskan bahwa penanganan perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah memutuskan untuk menjaga jarak dari proses penyidikan agar penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan.

Mahyunadi justru memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Ia menekankan pentingnya penindakan terhadap praktik korupsi dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi ini penting untuk mencari kebenaran dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Korupsi masih dianggap sebagai tantangan utama dalam pemerintahan, dan Mahyunadi berharap bahwa penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan melindungi hak-hak masyarakat. Terkait dengan status tersangka yang dipegang oleh kepala dinas, pemerintah daerah belum mengambil langkah administratif dan akan menunggu hasil proses hukum yang berkekuatan tetap sebelum mengambil keputusan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan EM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin RPU senilai Rp20 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp10 miliar. Sampai saat ini, EM belum ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan.

Source link