Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Kutai Kartanegara pada Jumat malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita seorang perempuan berinisial BE (51) beserta ratusan liter BBM subsidi. Pengungkapan ini dimulai ketika petugas melakukan Operasi BBM Subsidi di wilayah Desa Jonggon pada pukul 20.43 WITA. Mobil Toyota Kijang Krista warna silver yang mencurigakan berhasil dihentikan dan diperiksa oleh polisi. Hasil pemeriksaan menemukan 10 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite beserta perlengkapan seperti selang, corong, dan pompa air yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan bahwa pelaku membeli BBM subsidi dari sebuah SPBU di kawasan Jahab, Tenggarong seharga Rp3,5 juta. BBM tersebut direncanakan untuk dijual kembali dengan harga Rp12.500 per liter demi mendapatkan keuntungan. Selain BBM, polisi juga menyita satu mobil Kijang Krista, STNK, kunci kontak, serta sejumlah jerigen kosong sebagai barang bukti yang diamankan di Mapolsek Loa Kulu. Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini dianggap dapat mengganggu distribusi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri adanya kemungkinan jaringan distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah tersebut.





