Pada tengah riuhnya aksi demonstrasi di Samarinda, wartawan menghadapi situasi tak terduga: dugaan intimidasi saat meliput berita di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (21/4/2026). Insiden tersebut menarik perhatian, termasuk dari kepolisian yang kini membuka ruang laporan resmi.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan pihaknya menerima pengaduan dari wartawan yang merasa terganggu. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (24/4/2026) setelah berbagai laporan mengenai insiden tersebut beredar di kalangan media.
Situasi dilapangan disebut tidak kondusif bagi kerja jurnalistik, dengan sejumlah wartawan mengalami pelarangan dalam liputan dan bahkan kehilangan akses terhadap dokumentasi yang mereka hasilkan. Gawai mereka diduga dirampas, dan foto serta video mereka dihapus oleh oknum petugas keamanan.
Peristiwa ini menarik perhatian karena terjadi di ruang publik yang seharusnya terbuka bagi kerja pers. Dalam situasi demonstrasi yang dinamis dan penuh tekanan, kehadiran jurnalis menjadi sangat penting untuk memastikan informasi tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Yuliyanto menjelaskan bahwa aduan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat, baik di tingkat Polres maupun Polda. Setiap pengaduan akan dikaji terlebih dahulu untuk memastikan adanya unsur pidana sebelum lanjut ke tahap penyidikan.
Selain laporan individu, juga ada kemungkinan pelaporan melalui organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, atau IJTI. Kasus ini memberikan perhatian pada kerentanan wartawan di lapangan, terutama saat meliput aksi massa.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi jumlah wartawan yang terdampak atau laporan resmi yang masuk ke kepolisian. Namun, respons aparat dalam membuka jalur hukum menandai awal dari proses yang lebih luas.





