Penggunaan vape atau rokok elektrik di ruang publik bukan lagi hanya sebuah tren belaka. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang mencatat adanya indikasi penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang dicampur dengan zat obat bius, hal ini telah mendorong dorongan revisi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala BNN Bontang, Lulyana Ramdani, menyoroti pentingnya regulasi yang lebih spesifik terkait penggunaan vape di ruang publik mengingat paparan uap vape dapat berdampak pada orang yang berada di sekitarnya.
BNN Bontang menemukan praktek berbahaya yaitu pencampuran etomidate ke dalam cairan vape, zat ini merupakan obat bius yang seharusnya digunakan dalam prosedur medis dan bukan untuk dikonsumsi secara bebas. Penggunaan zat ini melalui vape berpotensi menimbulkan efek serius bagi kesehatan pengguna, mulai dari gangguan kesadaran hingga risiko keselamatan. Temuan ini menjadi landasan untuk mendorong revisi Peraturan Wali Kota tentang KTR guna mengikuti perkembangan pola konsumsi rokok elektrik yang semakin meluas, terutama di area publik.
Kini, perlunya kesetaraan antara area bebas rokok konvensional dengan rokok elektrik juga semakin ditekankan. BNN Bontang telah menyusun rekomendasi kebijakan dan mendistribusikannya ke berbagai instansi terkait sebagai langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah daerah. Pendekatan yang diambil dalam revisi aturan ini bersifat bertahap dan edukatif, dengan fokus pada pembatasan penggunaan vape di ruang publik demi melindungi masyarakat.
Langkah pergeseran cara pandang terhadap vape dari sekadar gaya hidup menjadi isu kesehatan dan pengawasan juga semakin ditekankan. BNN Bontang berharap revisi aturan ini dapat menekan risiko penyalahgunaan sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan dampak penggunaan vape di ruang bersama. Dorongan untuk merevisi aturan KTR ini menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan cairan rokok elektrik yang disalahgunakan.





