Permenaker Terbit, Buruh Bontang Soroti Risiko Lemahnya Pengawasan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan outsourcing telah diterbitkan, namun menimbulkan harapan sekaligus kekhawatiran di kalangan buruh. Mereka melihat aturan tersebut dapat kurang efektif jika pengawasan lapangan tidak cukup kuat, demikian disuarakan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Bontang.
Berbagai Sorotan dari Buruh Bontang
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang, Supriyadi, menekankan bahwa tantangan utama bukan hanya pada regulasi, tetapi pada implementasinya di lapangan. Dia menilai bahwa lemahnya pengawasan yang selama ini terjadi sering memberikan kesempatan bagi pelanggaran.
“Implementasi di daerah tersebut menjadi kunci. Semua pihak harus terlibat, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, hingga pekerja sendiri,” ujar Supriyadi.
Kritik terhadap Peraturan Baru
Ditengah kritik terhadap kebijakan sebelumnya yang semakin marak setelah Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dianggap sebagai respons atas tuntutan panjang dari gerakan buruh. Dalam peraturan tersebut, pembatasan outsourcing menjadi fokus utama setelah sebelumnya hampir semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan, yang dinilai melemahkan kepastian kerja.
Supriyadi menegaskan bahwa perusahaan harus patuh terhadap aturan baru ini. Kepatuhan dianggap sebagai kunci untuk mencegah konflik di masa depan dalam hubungan industrial.
Bagi buruh, Permenaker ini bukanlah akhir dari segala persoalan. Pengawasan yang konsisten di lapangan dianggap sebagai penentu apakah pembatasan outsourcing benar-benar akan membawa perubahan nyata dalam kondisi kerja, atau hanya akan menjadi kebijakan formal belaka.





