BKPSDM Kutim: Proses Pengangkatan Honorer Sekolah Lewat PPPK

by -51 Views

Guru Honorer Kutai Timur Akan Diusulkan Menjadi PPPK Secara Bertahap

Sebuah pernyataan tegas dari Kepala BKPSDM Kutai Timur (Kutim), Misliansyah, menjadi sorotan utama dalam aksi ratusan guru honorer dan tenaga kependidikan pada Senin (4/5/2026). Ia menegaskan bahwa tenaga honorer sekolah yang belum terakomodasi akan tetap diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun melalui proses yang bertahap.

Solusi untuk Tenaga Honorer Sekolah

Sebagian besar dari honorer sekolah, yang selama ini tidak tercatat dalam database resmi BKPSDM, mengikuti aksi damai tersebut. Mereka diangkat oleh kepala sekolah tanpa koordinasi pemerintah daerah, sehingga belum termasuk dalam skema penyelesaian tenaga honorer sebelumnya.

Misliansyah menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menyelesaikan penataan honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Lebih dari 7.000 tenaga honorer dengan Surat Keputusan (SK) bupati telah diangkat menjadi PPPK hingga tahun 2025. Namun, pada tahun 2025 terdapat temuan baru, dimana lebih dari 1.000 honorer sekolah tidak terdata secara administratif.

Proses Bertahap untuk Pengakuan Honorer

Pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap masalah ini, namun juga harus mengikuti prosedur yang ada. Proses pengakuan honorer yang tertunda tetap akan dilakukan melalui formasi PPPK yang diusulkan ke Kemenpan-RB. Pemkab Kutim telah mengajukan sekitar 251 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk CPNS dan PPPK, dengan fokus pada sektor pendidikan untuk tahun 2026.

Jika usulan ini disetujui, pembukaan formasi diperkirakan akan dilakukan pada akhir tahun 2026. Meskipun demikian, proses administrasi dan penyesuaian fiskal daerah masih perlu dilalui oleh para honorer. Meskipun tuntutan para guru honorer sederhana, yaitu kepastian status, proses tersebut memerlukan waktu mengingat kerumitan regulasi nasional yang harus diikuti.

Source link