Komite Anti Korupsi Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK
Jakarta, aspirasipublik.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, dan Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp948 Triliun
KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun tanpa proses lelang terbuka yang melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Menurut KAKI, potensi kerugian negara mencapai Rp948 triliun untuk periode 2025 hingga 2060. Angka tersebut didasarkan pada kajian internal KAKI dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK.
Dorong Penyelidikan Lebih Lanjut
KAKI mendesak KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif bersama BPKP dan BPK, memanggil pihak terkait, dan merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit.
Komite Anti Korupsi Indonesia bertekad mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional. (Hilman)





