Diskusi terkait batasan antara tanggung jawab pidana dan risiko dalam pengelolaan keuangan negara kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 28 Tahun 2026. Polemik ini menjadi semakin relevan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang selama ini sering menghadapi dilema antara kepatuhan pada hukum keuangan negara dan tuntutan untuk tetap berinovasi layaknya korporasi swasta.
Prinsip business judgment rule (BJR) pun sekali lagi dipertanyakan implementasinya pada BUMN di Indonesia. BJR adalah prinsip yang mengatur bahwa seorang direksi atau pengambil keputusan perusahaan seharusnya tidak langsung disalahkan secara pidana jika terjadi kerugian dalam menjalankan tugasnya, selama keputusan yang dibuat didasari oleh pertimbangan rasional, kehati-hatian, serta tidak didorong oleh kepentingan pribadi.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates, menegaskan bahwa BJR seharusnya menjadi filter agar kerugian bisnis tidak secara otomatis dilabeli tindak pidana. Menurutnya, sangat tidak tepat mempidanakan direksi yang mengambil keputusan penuh tanggung jawab dan itikad baik, meski hasilnya ternyata merugikan perusahaan. Ia menyoroti pentingnya membedakan mana kerugian akibat bisnis yang memang penuh risiko, dan mana kerugian yang timbul akibat pelanggaran hukum.
Dalam sebuah sesi diskusi di Hukumonline, Ari menjelaskan bahwa dasar aturan BJR telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Di situ diatur bahwa direksi harus mengelola perusahaan dengan mengikuti aturan main perusahaan, dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik: transparansi, akuntabilitas, efisiensi, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Dengan adanya payung hukum itu, seharusnya direksi BUMN merasa aman asalkan mereka bertindak sesuai prosedur. Ari menyatakan, “Tidak perlu khawatir selama semua proses dijalankan dengan benar.” Namun demikian, realitasnya di lapangan tidak selalu sejalan. Praktik hukum sering kali belum konsisten, bahkan aparat penegak hukum kadang masih mengabaikan aspek BJR dan membawa kasus bisnis yang problematis langsung ke ranah pidana.
Persoalan semakin rumit karena perbedaan sudut pandang antara logika bisnis dan pendekatan audit negara. Dunia bisnis menilai keputusan berdasarkan kondisi saat keputusan dibuat (ex ante), sementara audit sering dilakukan setelah semua kejadian berlangsung (ex post), sehingga keputusan bisnis yang dulunya dianggap wajar, bisa dihukum akibat hasil akhirnya berbeda dari harapan.
Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 menegaskan bahwa kerugian negara yang dapat dijadikan dasar pidana harus nyata dan terukur dengan jelas. Tidak cukup lagi hanya berdasarkan potensi kerugian atau keuntungan yang diprediksi. Penghitungan kerugian juga harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), satu-satunya otoritas negara yang punya kewenangan tersebut. Ari mengingatkan, “Audit dari lembaga lain, meskipun membantu, tak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk menegaskan kerugian negara.”
Sayangnya, menurut Ari, implementasi ketentuan ini di lapangan masih belum optimal. Ia mengkritisi beberapa kasus di mana aparat penegak hukum tetap menggunakan audit lembaga lain sebagai dasar penetapan kerugian negara, sehingga menimbulkan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha.
Ari menggarisbawahi bahwa hukum pidana selayaknya menjadi opsi terakhir, bukan jalan utama, dalam menangani permasalahan pengelolaan bisnis BUMN. Banyak kasus yang seyogyanya diselesaikan lewat mekanisme administrasi, perdata, atau tata usaha negara, sebelum masuk ranah pidana. Ia tegaskan bahwa penyelesaian administratif atau gugatan perdata bisa menjadi ruang koreksi yang lebih proporsional supaya resiko bisnis tidak selalu dibawa ke ranah kriminal.
Senada dengan Ari, Profesor Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan, perlindungan terhadap direksi lewat BJR sangat penting. Mengingat dunia bisnis selalu bergerak mengikuti dinamika pasar, keputusan bisnis kadang harus diambil dengan risiko tertentu, dan hasilnya tidak selalu bisa diprediksi. Penilaian terhadap tindakan direksi harus didasarkan pada proses dan niat di balik keputusan mereka, bukan sekedar melihat hasil akhirnya.
Topo juga menilai, meski prinsip BJR belum dikodifikasikan secara rinci dalam hukum pidana nasional, sejumlah hakim sudah mulai menerapkan logika tersebut dalam putusan mereka. Ini menunjukan bahwa arah pemikiran hukum di Indonesia mulai terbuka terhadap perlindungan bagi pelaku profesional di dunia usaha.
Secara keseluruhan, perdebatan ini menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan standar penerapan BJR yang lebih tegas dan konsisten, agar penegakan hukum tidak justru menghambat iklim pengambilan keputusan di sektor bisnis negara. Pembedaan tegas antara risiko yang wajar, kekeliruan manusiawi, dan tindakan kriminal menjadi penting supaya keberanian inovasi di tubuh BUMN dan sektor publik tidak mati karena takut dikriminalisasi hanya karena menghadapi kegagalan atau kerugian bisnis yang bukan akibat niat jahat atau penyalahgunaan wewenang.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara





