Rumah di Prapatan Balikpapan Terbongkar Sebagai Pabrik Sabu
Kota Beriman dihebohkan dengan penemuan sebuah pabrik mini narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam rumah tinggal di kawasan Prapatan, Balikpapan. Pabrik ini dijalankan oleh seorang residivis berinisial OH, yang kabarnya telah naik kelas menjadi koki atau juru racik sabu. Mereka dibantu oleh seorang perempuan dengan inisial AS yang bertugas sebagai pengedar.
Penemuan Awal di Hotel
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas peredaran narkoba di sebuah hotel di Balikpapan Selatan. Keduanya diamankan di hotel tersebut dan dari sana, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar seberat 333,7 gram.
Rumah Dijadikan Sebagai Laboratorium Mini
Pascainterogasi terhadap OH, polisi mengetahui bahwa OH memiliki laboratorium sendiri untuk memproduksi sabu. Petugas segera menuju rumah OH di kawasan Prapatan dan menemukan ruang produksi lengkap dengan peralatan seperti gelas baker, alat ukur laboratorium, kompor listrik, dan timbangan digital. Rumah itu telah diubah menjadi laboratorium mini yang sangat sibuk.
Bau bahan kimia yang menyengat menjadi bukti jelas akan aktivitas ilegal yang terjadi di sana. Penemuan itu semakin meningkatkan waspada aparat, terutama setelah mengetahui asal-usul bahan baku sabu yang ditemukan. Polisi menyita ratusan gram cairan kimia yang diduga bahan utama pembuatan sabu, yang diduga didatangkan langsung dari Malaysia.
Konsekuensi Hukum
Akibat perbuatannya, OH dan AS harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menjatuhkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Polda Kaltim pun telah memusnahkan seluruh barang bukti untuk mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali.





