Mahasiswa 25 Tahun di Bontang Ditangkap karena Simpan Sabu

by -73 Views

Mahasiswa Diciduk karena Nyabu dan Simpan Sabu di Rumah

Masa depan MLA (25), seorang mahasiswa di Bontang, terancam hancur setelah dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian. MLA diciduk karena terlibat dalam lingkaran peredaran narkotika, khususnya sabu. Kejadian ini terjadi di kediamannya yang berlokasi di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Penangkapan dan Penyelidikan

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap MLA setelah mendapat informasi dari tersangka lain dengan inisial SO. SO telah merujuk nama MLA sebagai pembeli barang haram tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, memastikan bahwa penangkapan MLA tidaklah kebetulan dan merupakan hasil dari penyelidikan yang matang.

Ketika petugas mendatangi kediaman MLA, ia langsung menunjukkan tempat di mana sabu disembunyikan. Ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, serta berbagai alat hisap dan timbangan digital. Penemuan timbangan digital memperkuat dugaan bahwa MLA terlibat dalam peredaran sabu di Bontang.

Ancaman Hukuman dan Tindakan Polisi

Kini MLA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara bertahun-tahun mengintai di depannya. Namun, polisi tidak berhenti hanya pada penangkapan MLA. Mereka terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di Bontang dan menindak oknum-oknum yang terlibat.

MLA saat ini telah diamankan di Markas Polres Bontang dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di kalangan muda dan terus mengawasi jaringan-jaringan terkait.

Source link