Nadiem Makarim Kasus Korupsi Chromebook: Vonis 10 Tahun Penjara

by -62 Views

Setelah Diguyur Banyak Kontroversi, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Tokoh yang dulu dikenal sebagai pelopor inovasi teknologi ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara. Hakim menilai dakwaan primer jaksa tidak terbukti, melainkan dakwaan subsidernya. Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 190 hari kurungan.

Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar

Hakim juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti yang fantastis, sebesar Rp 809 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, aset dan harta kekayaannya akan disita serta dilelang oleh negara. Apabila hartanya masih tidak mencukupi, hukuman penjara Nadiem akan ditambah 5 tahun lagi.

Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Posisi Nadiem

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan posisi pendiri Gojek tersebut. Tindakan Nadiem dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Meski begitu, ada hal yang meringankan. Nadiem dinilai sopan, kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta pernah berjasa dalam dunia inovasi pendidikan tanah air.

Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota, Andi Saputra, yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Source link