Hormati Asas Praduga Tak Bersalah: Pandangan Publik

by -160 Views





Jakarta, aspirasipublik.com – Kasus dugaan suap impor barang Bea Cukai terus mengemuka dengan pengakuan bos Blueray John Field terkait pemberian uang total Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Uang tersebut disampaikan dalam amplop berkode BC1, yang dibacakan jaksa KPK saat pemeriksaan terhadap John Field sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, (12/6/2026).

John Field Akui Berikan Uang Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Dalam persidangan, John Field mengonfirmasi bahwa uang tersebut diberikan kepada Djaka Budi Utama sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025, dengan setiap amplop berisi Rp 3 miliar. Total keseluruhan uang yang diberikan mencapai Rp 21 miliar.

John Field juga menegaskan mengenai kode amplop lainnya, yaitu BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

Informasi terkait pemberian uang tersebut menjadi sorotan, termasuk tanggapan dari Indonesia Developing Monitoring (IDM) terkait persepsi masyarakat di tengah pemberitaan yang berkembang. IDM menekankan pentingnya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

IDM Ingatkan Pentingnya Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

Dedy Rohman, Direktur Eksekutif IDM, menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan bukanlah bukti langsung kesalahan pidana. Proses hukum harus tetap berlandaskan pada bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyoroti potensi cedera terhadap asas praduga tak bersalah akibat interpretasi yang keliru terhadap informasi yang disajikan dalam persidangan. Menurut Dedy Rohman, semua pihak harus memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi tanpa melupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.

Dedy Rohman menambahkan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari berbagai pihak. Media massa juga diingatkan untuk memberitakan proses hukum dengan cermat dan seimbang demi menjaga integritas dan asas keadilan.

Penegakan hukum yang dilakukan sesuai koridor hukum akan memperkuat kredibilitas institusi penegak hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang mengedepankan keadilan dan kebenaran sebagai landasan utama dalam menjalankan fungsi peradilan.

Dengan demikian, penegakan hukum yang berpijak pada fakta dan bukti yang sah akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau tekanan eksternal yang dapat merusak integritas proses hukum itu sendiri.


Source link