Geledah Disdikbud Kukar: Insentif Guru Disita, Dokumen Sita Dokumen & Ponsel

by -48 Views

Penyidikan tuntas terkait dugaan penyimpangan dana insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara akhirnya memasuki babak tersulit. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan besar-besaran pada Senin (6/7/2026) dengan tim penyidik yang turun langsung ke lapangan.

Operasi Penyidikan

Operasi penyidikan ini dilakukan secara berani dan terkoordinasi dengan baik. Tim Kejati Kaltim dibantu oleh Kejaksaan Negeri Kukar serta personel TNI untuk memastikan penggeledahan berjalan lancar. Tumpukan dokumen, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, dan bahkan delapan unit telepon seluler berhasil disita sebagai barang bukti penting dalam kasus ini.

Muslihat yang Terungkap

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang, memberikan gambaran jelas mengenai pola manipulasi dan penyelewengan dana yang terstruktur. Dugaan kasus ini berkaitan erat dengan setiap proses pencairan dana insentif para guru selama rentang waktu 2020 hingga 2025. Estimasi kerugian negara akibat tindakan ini mencapai puluhan miliar rupiah, bukan sebuah angka yang kecil.

Selain itu, Danang juga mengungkapkan bahwa transaksi yang terjadi saling terkait dan dilakukan secara berkala setiap kali pencairan insentif dilakukan, bukan sekali-dua kali saja. Dengan jumlah transaksi mencapai ribuan kali, tidak sulit untuk memahami seberapa besar dampak dari kasus ini terhadap keuangan negara.

Meskipun proses penyidikan masih berlangsung, Kejati Kaltim memberikan jaminan bahwa kasus ini akan diusut sampai tuntas. Tidak hanya temuan dari auditor, tapi juga dugaan lain yang dikembangkan sejak awal tahun 2020 hingga 2025. Ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas segala bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara. (*)

Source link

Source link