Setiap Fakta dalam Persidangan Masih dalam Proses Pembuktian
Jakarta – Pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, belum dapat diposisikan sebagai kebenaran hukum tanpa pembuktian yang sah.
Proses Hukum yang Wajib Diikuti
Sekretaris Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), Woro Kumolo Diah Izmi, SH, menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan belum memiliki kekuatan hukum mengikat sebelum dinilai oleh Majelis Hakim dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk penyidik, media, dan masyarakat umum. Pembuktian dalam perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP.
Ancaman Fitnah dalam Tuduhan
Woro juga menjelaskan mengenai ancaman fitnah dalam kasus tuduhan tanpa bukti yang jelas. Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana fitnah dengan ancaman pidana penjara atau denda bagi pelaku yang menuduh tanpa bukti yang memadai.
Meskipun demikian, penerapan pasal tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tuduhan yang tidak terbukti tidak boleh dianggap sebagai fitnah tanpa proses hukum yang jelas.
Pentingnya Menghormati Proses Hukum
MPPI mengimbau agar semua pihak menghormati independensi Majelis Hakim dalam proses pengadilan serta menunggu putusan final sebelum membuat kesimpulan. Berita yang disampaikan oleh media juga harus seimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan.
Masyarakat perlu memahami perbedaan antara apa yang disampaikan dalam persidangan dan fakta hukum yang telah terbukti secara sah. Negara hukum dibangun atas dasar alat bukti dan putusan pengadilan yang berlaku, bukan berdasarkan opini atau asumsi semata.





