Santai di Pos Ronda: Pria Kutim Diciduk Polisi dengan 12 Paket Sabu

by -69 Views

Seorang pria di Sangatta Selatan, Kutai Timur, AW (41), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kutai Timur di depan rumahnya sendiri saat dini hari. Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari warga sekitar terkait transaksi narkotika di daerah tersebut.

Penyergapan Tanpa Perlawanan

Petugas berhasil menyergap AW tanpa adanya perlawanan dari pria tersebut. AW awalnya merasa aman dengan berdiri di pos ronda di depan rumahnya, namun petugas sudah mengantongi bukti yang cukup kuat terhadapnya.

Petunjuk dari Masyarakat

Ketika diinterogasi, AW mengakui bahwa modus yang digunakannya adalah sistem jejak atau sistem putus untuk mendapatkan pasokan sabu.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga dari hasil transaksi.

Pengungkapan Jaringan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

AW kini telah ditahan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi juga tetap mengincar bandar besar yang memasok narkotika kepada AW.

Masyarakat diminta untuk ikut serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka.

Source link