Pajak Pedagang Online Dikenakan Mulai November: Apa Dampaknya pada E-Commerce?

by -605 Views

DJP Resmi Umumkan Penundaan Pemungutan Pajak Pedagang Online

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan penundaan pemungutan pajak penghasilan pedagang online oleh e-commerce. Hal ini dilakukan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online pada hari Rabu (5/8/2026).

Penundaan Pemungutan Pajak hingga 31 Oktober 2026

Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 final pedagang online sebesar 0,5% oleh e-commerce dilakukan hingga 31 Oktober 2026. Hal ini berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti. Selain itu, pemungutan tersebut akan mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 1 November 2026.

Penundaan waktu pemberlakuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak juga akan membatalkan dan melakukan penunjukan kembali terhadap marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Pemberlakuan Kembali Setelah Pertumbuhan Ekonomi Meningkat

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak penghasilan final terhadap pedagang online akan diberlakukan setelah ekonomi Indonesia tumbuh dengan cepat. Dia menekankan pentingnya memiliki indikator-indikator pendukung yang kuat sebelum kebijakan tersebut diterapkan kembali.

Sebagai informasi, empat marketplace yang telah ditunjuk untuk memungut pajak penghasilan pada pedagang online adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Aturan pemungutan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025.

Source link