Pemerintah Gratiskan SHM: Syaratnya Wajib Dipenuhi

by -63 Views

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Indonesia mengumumkan program sertifikasi tanah tanpa biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini merupakan kerjasama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk menerbitkan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis hingga akhir tahun ini.

Terobosan Pemerintah untuk Kepastian Hukum MBR

Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut program sertifikasi tanah gratis sebagai salah satu terobosan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan tanah bagi MBR. Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari Sertifikasi Sektor Perumahan untuk MBR.

Target pemerintah adalah mengeluarkan 8 juta sertifikat hingga tahun 2028, dengan harapan 1 juta sertifikat dapat diterbitkan pada tahun 2026. Nusron Wahid juga menyoroti fakta bahwa masih banyak rumah yang belum memiliki sertifikat hak milik, terutama di kalangan penerima program perumahan seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Tiga Kelompok Masyarakat Penerima Program Sertifikasi Gratis

Nusron Wahid menjelaskan bahwa ada tiga kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan program sertifikasi tanah gratis. Pertama, adalah masyarakat penerima bantuan perumahan dari pemerintah, seperti penerima BSPS. Kelompok kedua meliputi peserta program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan mendapatkan peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM.

Sementara itu, kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah mandiri dan termasuk dalam kategori MBR. Penentuan status MBR dilihat berdasarkan Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025, di mana pekerja formal dapat membuktikan status mereka dengan slip gaji, sementara pekerja informal dapat memanfaatkan program ini asal namanya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil delapan.

Source link