Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Terbanyak

by -67 Views

Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) mencatat 0,6 persen penduduk Kota Manado, Sulawesi Utara, hidup bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan. Praktik yang kerap disebut kohabitasi atau “kumpul kebo” itu juga dilaporkan mulai berkembang di Indonesia dan pernah ditemukan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, menyebut beban finansial, rumitnya prosedur perceraian, serta penerimaan sosial sebagai tiga alasan pasangan di Manado memilih kohabitasi. Kota tersebut menjadi lokasi penelitian yang dilakukannya.

“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 0,6 persen penduduk Kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda.

Profil pasangan yang menjalani kohabitasi

Dari keseluruhan pasangan kohabitasi yang tercatat dalam data tersebut, sebanyak 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun. Mayoritas atau 83,7 persen memiliki pendidikan terakhir SMA atau lebih rendah.

Data yang sama menunjukkan 53,5 persen pasangan kohabitasi bekerja di sektor informal, sedangkan 11,6 persen tidak bekerja. Selain itu, 1,9 persen dari populasi pasangan tersebut sedang dalam kondisi hamil ketika survei dilaksanakan.

Studi berjudul The Untold Story of Cohabitation pada 2021 mengungkap bahwa praktik hidup bersama tanpa pernikahan lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.

The Conversation sebelumnya melaporkan perubahan cara pandang terhadap relasi dan pernikahan menjadi salah satu faktor yang mendorong fenomena tersebut. Sebagian anak muda menilai pernikahan sebagai institusi normatif dengan aturan yang kompleks, sementara kohabitasi dipandang sebagai hubungan yang lebih murni dan wujud nyata cinta.

Meski demikian, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan masih dianggap tabu di kawasan Asia yang kuat dengan budaya, tradisi, dan agama. Ketika terjadi, hubungan semacam itu biasanya berlangsung singkat dan diposisikan sebagai tahap menuju pernikahan.

Risiko bagi perempuan dan anak

Menurut Yulinda, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampak negatif kohabitasi. Berbeda dengan perkawinan yang memiliki ketentuan hukum ketika terjadi perceraian, hubungan kohabitasi tidak memberikan jaminan keamanan finansial bagi ibu dan anak. Ayah juga tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.

Ia juga mengaitkan kohabitasi dengan penurunan kepuasan hidup dan masalah kesehatan mental. Dampak tersebut antara lain dipengaruhi minimnya komitmen dan kepercayaan antarpasangan, serta ketidakpastian mengenai masa depan hubungan.

Berdasarkan PK21, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, mulai dari pisah ranjang hingga tinggal terpisah, sedangkan 0,26 persen mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi, menurut Yulinda, juga cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, serta emosional. Stigma terhadap status kelahiran dapat muncul bahkan dari lingkungan keluarga sendiri.

“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda. Kondisi itu, lanjutnya, menyulitkan anak menempatkan diri dalam struktur keluarga maupun masyarakat.

Source link