PTSP Bontang Mengingatkan Para Pelaku Usaha tentang Pentingnya Laporan LKPM Online, Ini Cara Melaporannya!

by -33 Views

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan pentingnya pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online bagi para pelaku usaha di Kota Bontang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas investasi di wilayah tersebut.

Darmawati, Analis Kebijakan DPMPTSP Bontang, mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan investasinya sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021. Laporan tersebut harus mencakup detail kegiatan usaha dan kendala yang dihadapi agar pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat.

“Pelaporan ini penting, karena pemerintah dapat membantu pelaku usaha dalam menyelesaikan kendala yang mereka hadapi,” ungkap Darmawati ketika ditemui di Hotel Roadah, Rabu (11/9/2024).

Pelaporan LKPM wajib dilakukan secara rutin dengan jadwal tertentu. Bagi pelaku usaha besar, pelaporan dilakukan setiap triwulan, yaitu pada:

1. Triwulan I: 1-10 April
2. Triwulan II: 1-10 Juli
3. Triwulan III: 1-10 Oktober
4. Triwulan IV: 1-10 Januari tahun berikutnya

Sementara itu, bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pelaporan dilakukan setiap semester atau setiap enam bulan sekali agar tidak memberatkan mereka dalam proses pelaporan.

“Pelaku usaha besar melaporkan setiap triwulan, sedangkan UMK hanya setiap enam bulan sekali agar lebih mudah dan tetap dapat berpartisipasi,” tambah Darmawati.

Tata cara pelaporan LKPM sekarang dibuat semakin sederhana. Para pelaku usaha hanya perlu mengakses laman oss.go.id, lalu login dengan akun yang terdaftar. Setelah itu, pengguna dapat masuk ke menu Pelaporan dan memilih Laporan LKPM.

Setelah mengakses menu tersebut, pelaku usaha tinggal klik “Buat Laporan” untuk memulai pengisian laporan terbaru. Pelaporan online ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban tanpa harus datang langsung ke kantor.

“Prosesnya sangat mudah dan dapat dilakukan dari mana saja selama terdapat koneksi internet,” jelasnya.

Darmawati menekankan bahwa pelaporan LKPM tidak hanya untuk mematuhi peraturan, tetapi juga memberikan gambaran yang jelas kepada pemerintah mengenai kondisi usaha di Bontang. Dengan data tersebut, DPMPTSP dapat memberikan dukungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa sistem ini berjalan efektif sehingga semua pelaku usaha dapat melaporkan kegiatan mereka tepat waktu dan transparan,” tutup Darmawati.

Dengan sistem pelaporan LKPM yang rutin dan akurat, pemerintah berharap dapat memonitor perkembangan investasi di Kota Bontang dengan lebih baik. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan yang lebih tepat sasaran. (*)