Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 Miliar, dengan
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 Miliar, dengan