Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Yusuf Mustafa menyatakan bahwa masyarakat merasa kecewa dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga tidak mengelola lahan dengan baik dan merugikan mereka.
Yusuf Mustafa menegaskan bahwa masyarakat meminta pencabutan HGU PT Budi Duta Agromakmur yang meliputi sekitar 280 hektar tanah. Menurutnya, lahan-lahan tersebut sudah terbengkalai dan seharusnya dikelola oleh masyarakat dengan izin dari pemerintah.
DPRD Kaltim akan mengundang manajemen perusahaan Budi Duta untuk memberikan klarifikasi terkait perlakuan mereka terhadap masyarakat di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong. Salah satu hal yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang, yang diduga melanggar izin HGU mereka.
Yusuf juga mengungkapkan bahwa masyarakat merasa diabaikan oleh PT Budi Duta karena bukan mereka yang memiliki HGU, tetapi sebaliknya. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah tersebut sejak sebelum adanya izin Budi Duta pada tahun 1981. Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan tersebut.
Yusuf berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk memeriksa langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis jika mereka tidak memilikinya. Masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut turun-temurun dan berhak atas tanah itu.
Yusuf juga mendukung kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi Surat Hak Milik (SHM) gratis dan tanpa biaya di Kalimantan Timur. Namun, ia menyayangkan terhambatnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena banyak lahan masyarakat yang sudah memiliki izin HGU.