Penundaan Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Bandara Perintis Bontang Lestari

by -138 Views

BONTANG – Pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari yang seharusnya dilangsungkan pada Selasa (17/10/2023), ditunda. Kasi Intel Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo, menjelaskan bahwa tuntutan belum siap. “Kasi Pidsus dalam kondisi kurang fit, sehingga sidang ditunda,” ungkap Danang Leksono Wibowo.

Rencananya, proses persidangan akan digelar akhir pekan ini. Sebelumnya, hakim telah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk mantan Asisten Administrasi Umum Setda Bontang, Kadishub, staf kelurahan, staf kecamatan, dan mantan Sekda. Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa dan saksi verbalsian, serta pemeriksaan terdakwa. Ketiga terdakwa, yaitu Basir, Noorhayati, dan Rendy Iriawan, kini menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Dalam waktu dekat tuntutan pasti akan dibacakan,” kata Danang Leksono Wibowo.

Sebelumnya, terdakwa Basir telah mengajukan eksepsi atas perkara ini, namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan JPU untuk memeriksa alat bukti. Kejari Bontang sebelumnya telah melimpahkan dua berkas, satu berkas atas nama terdakwa Basir dan Rendi, serta satu berkas lainnya dengan terdakwa Noorhayati. Tiga mantan pejabat tersebut diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari pada tahun 2012. Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. Kejaksaan memiliki barang bukti berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan, dengan nilai mulai dari Rp 205.700.000 hingga tertinggi Rp 1.841.270.000. (*)

Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News