Dua Tersangka Pengedar Sabu di Tanjung Laut Mendapat Vonis 8,5 Tahun Penjara

by -174 Views

PRANALA.CO, BONTANG – Dua pengedar sabu yang ditangkap di Tanjung Laut telah menjalani putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang.

Juru Bicara PN Bontang, Ngurah Manik Sidartha menjelaskan bahwa terdakwa Eka Wahyu Prastia dan Burhanuddin dijatuhi hukuman penjara selama 8,5 tahun.

“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa telah dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Selain itu, kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Bontang pada 11 Juni 2023 lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Mawar, Kelurahan Tanjung Laut.

Saat itu, terdakwa Eka Wahyu Prastia berada di rumah milik Burhanuddin. Ketika petugas mengetuk pintu, terdakwa membukakan pintu.

Seketika itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus sabu di bawah tumpukan baju.

“Ia mengaku membeli barang tersebut dari seseorang dengan harga Rp 200 ribu,” kata Kepala Polres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, yang diungkapkan melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Tidak hanya itu, juga ditemukan 4 plastik sabu di dalam kresek yang dititipkan di bawah sofa rumah Burhanuddin. “Total sabu yang kami amankan mencapai 15,99 gram,” tambahnya. (*)

Periksa berita, artikel, dan konten lainnya di Google News