Reformulasi Judul: ASN Auto Bahagia, Mendapatkan Insentif Selama 3 Bulan dan Bonus Setiap Tahunnya.

by -108 Views

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana merevisi skema tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN. Revisi ini akan mengganti tunjangan tersebut dengan insentif dan bonus. Kementerian Keuangan juga sedang menyusun RPP terkait tunjangan tersebut. Insentif dan bonus akan menjadi bagian dari motivational rewards yang dihitung berdasarkan skema single salary. Besaran insentif dan bonus tidak akan melebihi gaji pokok dan akan terdiri dari 30% variabel. Yudi Wicaksono, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN bekerja dan akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Selain itu, terdapat juga tunjangan jabatan dan jaminan sosial serta fasilitas dalam bentuk monetary dan non-monetary, seperti tunjangan cuti, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, dan kebugaran. Semua perubahan ini merupakan konsep perbaikan mendasar kesejahteraan ASN yang diuji coba di 16 instansi baik di pusat maupun daerah.