Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mengenai Ketertiban Masyarakat di Kalimantan Timur

by -171 Views

DPRD Kalimantan Timur telah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) melalui panitia khusus rancangan peraturan daerah (raperda).

Ketua Pansus DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa naskah Raperda ketertiban masyarakat telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.

“Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan,” ujarnya.

Menurut Harun, Raperda Tratibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur.

Raperda tersebut mengatur 13 jenis ketertiban, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial.

Selanjutnya, ketertiban administrasi, ketertiban kependudukan, ketertiban keagamaan, ketertiban kebersihan, ketertiban ketenangan, ketertiban kesehatan, ketertiban keamanan, dan ketertiban ketenteraman.

“Raperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” ungkap Harun.

Raperda Tratibumlinmas juga mengatur bahwa denda dari pelanggar ketertiban tidak masuk ke kas negara, tetapi masuk ke kas daerah.

“Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” katanya.

Setelah finalisasi naskah Raperda Tratibumlinmas, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan menggelar uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan.

Harun mengatakan uji publik ini akan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.

“Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Ranperda ini,” ucapnya.

Setelah uji publik, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan memfasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. Pada tanggal 16 November 2023, Pansus tersebut akan menyampaikan laporan akhirnya dalam rapat paripurna DPRD Kaltim.

“Insya Allah, Ranperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda,” kata Harun. (*)