Jakarta, CNBC Indonesia – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 31 Oktober 2023.
Dalam aturan baru ini, diatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam UU baru ini adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN yang termasuk dalam transformasi komponen Manajemen ASN.
Dalam ketentuan penutup, Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Selain itu, sejak UU ini berlaku sesuai tanggal pengesahan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
“Yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang,” seperti yang dikutip dari bagian penjelasan Pasal 66 UU 20/2023, dikutip Sabtu (4/11/2023).
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, teknis lengkap penataan tenaga honorer ini akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.
Alex mengatakan PP tersebut sebenarnya sudah dirancang bersamaan dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP disiapkan sebagai rencana cadangan jika UU ASN menemui jalan buntu di DPR. Dia mengatakan saat itu, PP itu sudah mencapai tahap 80%. Namun, rancangan PP itu masih berdasarkan UU ASN lama.
Setelah UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB harus merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru. Progres rancangan tersebut telah mencapai kisaran 70% dan ditargetkan selesai pada akhir 2023.
“Semoga tahun ini selesai, jika teman-teman fokus menyelesaikan ini, semoga selesai,” kata Alex Denni dalam diskusi di DPR, Selasa, (30/10/2023).
Yang jelas, UU ASN terbaru ini memuat mekanisme penyelamatan terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nasib jutaan tenaga honorer sebenarnya sudah tergantung karena pemerintah sebelumnya telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menegaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer ini adalah tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, dan tidak ada peningkatan anggaran pemerintah.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu adalah prinsip utama dan pertamanya,” ucap Anas.