Pria di Samarinda Kekasih Mantan Menganiaya dan Membakar Motor Akibat Putus Cinta

by -152 Views

Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur dengan inisial EW melakukan tindakan pembakaran sepeda motor dan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, DW, setelah putus cinta. Karena tindakannya tersebut, pria ini akhirnya ditahan di Polsek Sungai Pinang setelah DW melaporkan kasus perusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh EW, yang juga mengancam akan membunuhnya.

“Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap seorang pria bernama EW karena melakukan pembakaran, merusak barang, mengancam serta melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama DW pada Jumat (03/11/2023),” ujar Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Menurut keterangan polisi, korban melaporkan kejadian ini setelah memergoki EW sedang mencoba membakar sepeda motor miliknya. Pelaku menggunakan kain jemuran untuk membakar dan merobek jok motor pada Minggu 24 September 2023.

Korban langsung memadamkan api setelah memergoki pelaku. Namun, korban dan pelaku kemudian terlibat pertengkaran yang akhirnya dihentikan oleh warga sekitar.

Namun, kejadian tersebut tidak membuat EW puas. Pada 1 November 2023, EW sengaja menunggu korban pulang dari tempat kerjanya dan menabrak korban yang sedang melintas dengan motor di Jalan AW Syahrani, Samarinda.

Selanjutnya, EW merusak dan membuang kunci motor korban. Tidak hanya itu, pelaku juga membuang ponsel korban hingga rusak dan memukuli korban dengan helm serta mengancam akan membunuhnya.

“EW merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. Inilah yang menjadi motif utama mengapa pelaku melakukan tindakan teror terhadap korban,” ucapnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Sungai Pinang kemudian memburu pelaku. Pelaku berhasil ditangkap setelah bersembunyi di Loa Janan, Kutai Kartanegara dalam waktu dua hari.

Tersangka EW dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)