Kurir Sabu yang Mengangkut 1 Kilogram Diberikan Hukuman Penjara Selama 10 Tahun

by -167 Views

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Paturrahman. Kurir sabu seberat satu kilogram ini dinyatakan bersalah.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Selain itu terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Barang bukti berupa sabu seberat 1.011,87 gram, sembilan botol minuman kopi, satu buah bungkus teh cina, satu unit handphone Vivo wana merah, satu buah kotak kardus white cofee.

Kesemuanya itu dimusnahkan. Adapun kendaraan roda empat yang dibawa terdakwa dikembalikan kepada bersangkutan.

Vonis ini berkurang dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum Sonny Arvian Hadi Purnomo menuntut terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun.

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum,” sebutnya.

Sopir travel berinisial P (49) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai kedapatan membawa 1 kilogram sabu. F menyimpan sabu tersebut di dalam kardus berisi minuman kopi kemasan.

“Kita amankan pelaku bersama barang bukti sabu seberat 1.014,93 gram, sabu itu disembunyikan pelaku di tumpukan botol kopi,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Pelaku P ditangkap di Jalan Poros Samarinda-Bontang, KM 44, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, pada Jumat (16/6/2023) sekira pukul 13.10 Wita. Saat itu, polisi langsung menghentikan kendaraan P di tengah jalan.

“Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut di dalam mobilnya pada kursi depan ditemukan satu buah kotak kardus minuman kopi di dalamnya berisi minuman white coffee di tengahnya disisipkan satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh China warna hijau,” terangnya.

Usai diamankannya, P kemudian dibawa ke Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, P mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu.

“Pengakuan pelaku baru pertama kali, jadi dia disuruh seseorang mengantarkan sabu dengan imbalan Rp 40 juta jika berhasil mengantar, namun pelaku tidak tahu tujuan barang tersebut diantar karena nomor yang menyuruhnya saat itu tidak aktif,” ungkapnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan P. Sabu tersebut diduga dikirim dari Malaysia. “Masih kami selidiki terkait jaringan ini, namun dari bungkus diduga sabu ini dari Malaysia,” pungkasnya. (*)