Mantan Camat Bontang Selatan Diadili Dengan Tuntutan Lebih Berat Daripada Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara

by -107 Views

JAKSA Penuntut Umum telah menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari. Mereka adalah Basir, Rendy Iriawan, dan Noorhayati.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo, menjelaskan bahwa ketiganya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Basir, mantan Camat Bontang Selatan, dituntut dengan hukuman penjara 8,5 tahun. Sedangkan terdakwa Rendy Iriawan dan Noorhayati dituntut hukuman penjara 7,5 tahun serta denda masing-masing Rp 500 juta. Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah terdakwa tidak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

Tidak dijelaskan alasan perbedaan durasi tuntutan yang diberikan kepada ketiga terdakwa. Namun bukti yang dipakai dalam perkara ini juga dipergunakan untuk proses persidangan terdakwa Marmin.

Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus ini yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012. Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi.

Kejaksaan memiliki barang bukti berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan dengan nilai mulai dari Rp205.700.000 hingga Rp1.841.270.000.

Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.