Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan langkah afirmasi bagi guru honorer berpendidikan non-sarjana agar tetap bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Langkah afirmasi untuk menjadi ASN, terutama menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kata Anas, telah dilaksanakan bagi para guru honorer di pedalaman Papua agar dapat mengikuti seleksi PPPK. Langkah ini diperlukan karena UU ASN membatasi guru ASN harus berlatar belakang sarjana.
“Kemarin baru kita keluarkan afirmasi khusus PPPK di Papua, karena selama ini yang bisa diikutkan adalah yang telah sarjana, sesuai dengan aturan,” kata Anas saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Anas menilai pengecualian ini diberikan guna memenuhi kebutuhan guru di wilayah pedalaman. Sebab, ia menilai mencari guru berpendidikan S1 masih sangat sulit dicari di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti di daerah-daerah pedalaman Papua.
“Di berbagai pelosok ada banyak guru yang telah mengabdi, tapi belum bisa kita ikut sertakan di PPPK. Kita kemarin baru membuat afirmasi di Papua, karena untuk menjadi sarjana di Papua tidak mudah,” ungkap Anas.
Secara aturan, Anas menekankan, pemerintah memang tidak boleh mengangkat guru berstatus ASN atau PPPK jika belum sarjana. Namun, karena pasokan SDM berlatar belakang itu sulit dicari, afirmasi ini menjadi bentuk keringanan agar kebutuhan tenaga pendidik di wilayah pelosok bisa terpenuhi.
Meski kebijakan afirmasi ini baru berlaku untuk Papua saja, Anas memastikan tidak menutup kemungkinan kebijakan afirmatif serupa diterapkan di kawasan 3T lain karena permasalahan SDM menjadi kendala. Namun, ia menitikberatkan pada mobilitas talenta bagi ASN di kota-kota besar untuk masuk ke wilayah itu.