Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Menjadi Raperda Disetujui

by -104 Views

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah untuk menjadi peraturan daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-40 yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Komisi IV pembahas raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim lainnya, yakni Seno Aji dan Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta Asisten III Setdaprov Reza Indra Riadi mewakili Pj Gubernur Kaltim.

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam laporannya menyampaikan pihaknya berkomitmen mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.

Upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV, kata Puji, diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

“Patut kita pahami bersama, kesetaraan gender adalah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” terang Puji Setyowati.

Dia menegaskan pengarusutamaan gender dijabarkan dalam pembangunan haruslah mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Melalui percepatan penyelesaian raperda ini, lanjut Puji, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut.

Selanjutnya, dengan masuknya tahap fasilitasi Raperda Pengarustamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi IV berharap dapat dilanjutkan ke tahap penetapan dan pengundangan.

“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Masih kata Puji, Komisi IV meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.

“Tujuan PUG akan tercapai di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” tegasnya.

Menanggapi laporan Komisi IV tersebut, Samsun selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada anggota DPRD Kaltim.

“Apakah rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dapat diterima dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” tanya Samsun.

Seluruh anggota dewan yang hadir kompak menjawab setuju. (*)