Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS, Ini Kabar Terbarunya…

by -100 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah untuk menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan masih terus berlanjut. Pemerintah dan BPJS Kesehatan baru-baru ini melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di 14 rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa arah kebijakan terkait KRIS sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

“BPJS mengikuti kebijakan pemerintah,” kata Ali dalam diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Ali juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit. “Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang uji coba, menunggu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Pemerintah saat ini sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS. Uji coba berlaku atas 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini.

KRIS merupakan sistem yang tengah disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3 yang menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Adapun, KRIS akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penerapan KRIS masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut nantinya akan memuat tentang tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS. Setelah terbitnya Perpres, barulah aturan pelaksana yang lebih teknis akan diterbitkan, seperti peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan.