Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kebanggaannya karena bahasa Indonesia resmi dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO. Hal ini diputuskan pada Sidang Umum Ke-42 UNESCO di Paris, Perancis, Senin (20/11/2023).
“Telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum Lembaga tersebut,” tulis Jokowi pada X, dikutip Senin (21/11/2023).
“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” tambahnya.
Penetapan ini dilakukan Badan Khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan melalui resolusi berjudul ‘Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO’.
Sehingga Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi lainnya seperti Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, Rusia. Serta bahasa Hindi, Italia, Portugis.
“Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia,” kata Jokowi.