Pemerintah sedang menyusun draf atau rancangan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Rencananya, RPP tersebut akan memuat sejumlah pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok, hingga larangan terkait penjualan dan sponsor produk tembakau dan rokok elektrik. RPP ini membuat petani, pedagang, buruh, hingga pengusaha kompak menolak aturan baru ini diterbitkan. Aturan ini dikatakan tidak memperhitungkan pendapat mereka.
Pemerintah berdalih, RPP ini bukan untuk melarang atau menutup pabrik rokok, tetapi untuk mengendalikan jumlah perokok di Indonesia. Dalam Halaqah Nasional Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) “Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif” yang ditayangkan akun Youtube Sahabat P3M pada 12 Oktober 2023 lalu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengatakan, perumusan pasal demi pasal RPP tersebut melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari sisi ekonomi agar tidak mengancam petani, pedagang, dan industri.
Namun, baik petani maupun pengusaha mengatakan hal berbeda. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan RPP Kesehatan sehingga RPP ini disebut akan memicu efek domino yang pada ujungnya dapat menekan dan membebani petani, pedagang, dan pengusaha. Mereka menganggap RPP kesehatan akan membawa dampak buruk bagi ekonomi petani dan industri tembakau.
Selain itu, beberapa asosiasi seperti APTI, APCI, dan FSP RTMM SPSI juga menolak RPP Kesehatan ini karena dinilai tidak bersahabat terhadap ekosistem pertembakauan dan akan merugikan petani. Pedagang juga mengkritik larangan penjualan rokok secara eceran karena akan menggerus pendapatan mereka.
Sementara itu, perusahaan jasa periklanan juga menilai bahwa pengetatan aturan terkait iklan rokok akan memberatkan industri periklanan, sedangkan IDA memperingatkan bahwa RPP ini bisa berdampak pada gelombang pemutusan hubungan kerja. Direktur Utama PT Java Festival Production juga menegaskan bahwa event di berbagai skala yang berhubungan dengan industri tembakau juga akan terdampak.
Banyak pihak menyampaikan penolakan dan kekhawatiran terhadap RPP Kesehatan ini, karena dianggap memiliki dampak yang merugikan bagi berbagai pihak terkait industri tembakau.