Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP, terutama untuk pembelian properti dengan harga di bawah Rp 5 miliar.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini berlaku sejak 21 November 2023. PPN pembelian rumah tidak akan ditagih sejak periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, PMK ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menggerakan geliat bisnis properti dan kepemilikan rumah masyarakat, terutama untuk rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar.
Pemerintah akan menanggung PPN DTP sampai dengan nilai Rp 2 miliar, selama 14 bulan. Untuk 2023, PPN DTP akan ditanggung 100% untuk nilai Rp 2 miliar tersebut, mulai November sampai Desember.
Ketentuan PPN DTP 100% akan berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, besaran PPN DTP akan menjadi 50% hingga Desember 2024. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah dengan biaya administrasi selama 14 bulan sebesar Rp 4 juta per rumah, pada periode yang sama.
Pemerintah juga memberikan bantuan terkait properti atau rumah masyarakat miskin, dengan menambah target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 rumah mulai November sampai Desember senilai Rp 20 juta per rumah. Program ini ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah di daerah pedesaan, dan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.