Pj Gubernur Menjelaskan UMK Jawa Barat Naik Hanya 2,50%

by -117 Views

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat mulai 1 Januari 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 30 November 2023 itu, Bey menyatakan bahwa penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Rata-rata besaran kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp78.909 atau sekitar 2,50%. Dengan formulasi penghitungan kenaikan menggunakan alfa rata-rata 0,22.

Ada 13 kabupaten/kota yang direkomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 kabupaten/kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023. 13 wilayah yang sesuai formulasi di antaranya adalah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar. Sedangkan, 14 wilayah yang tidak sesuai formulasi di antaranya adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Garut.

Dengan demikian, besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat bervariasi, mulai dari Kota Bekasi yang naik 3,59% menjadi Rp5.343.430 hingga Kota Banjar yang naik 3,61% menjadi Rp2.070.192.