Denmark Melarang Pembakaran Al-Qur’an di Tempat Umum secara Resmi

by -106 Views

Parlemen Denmark pada Kamis (7/12/2023) mengesahkan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Qur’an di tempat umum, sebagai upaya untuk meredakan ketegangan dengan negara-negara Muslim. Hal ini merupakan tindak lanjut atas serentetan protes di Denmark yang membakar kitab suci umat Islam tersebut, sehingga menimbulkan kemarahan publik.

Pemungutan suara tersebut dilakukan setelah debat selama lima jam di parlemen dan 94 anggota memberikan suara mendukung, 77 menentang. Melanggar undang-undang baru ini akan dikenakan sanksi denda atau hingga dua tahun penjara.

Denmark dan Swedia mengalami serangkaian protes publik tahun ini ketika para aktivis anti-Islam membakar atau merusak salinan Al-Qur’an, sehingga memicu tuntutan agar pemerintah negara-negara Nordik melarang praktik tersebut. Menurut Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard, lebih dari 500 demonstrasi yang mencakup pembakaran Al-Qur’an atau bendera telah tercatat sejak Juli.

“Demonstrasi seperti itu dapat merugikan hubungan Denmark dengan negara lain, kepentingan kita, dan pada akhirnya keselamatan kita,” kata Hummelgaard, dilansir Reuters.

Denmark berupaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kekhawatiran bahwa pembakaran Al-Qur’an akan memicu serangan kelompok Islam.

Kritikus dalam negeri di Swedia dan Denmark berpendapat bahwa pembatasan apapun terhadap kritik terhadap agama, termasuk dengan membakar Al-Qur’an, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di wilayah tersebut.

“Pemerintahan koalisi sentris Denmark berpendapat bahwa peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain tetap sah. Sementara itu, Swedia tengah mempertimbangkan cara untuk mencegah pembakaran Al-Qur’an, namun juga mempertimbangkan apakah polisi harus mempertimbangkan keamanan nasional ketika memutuskan permohonan protes dibandingkan dengan larangan.”