Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa melalui data Direktorat LHKPN, ditemukan kejanggalan dalam pencantuman informasi dan data mengenai kepemilikan sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selau Penyelenggara Negara.
“Selanjutnya dilakukan analisis dan ditingkatkan pada tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk kemudian KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka ED (Eko Darmanto, tidak dibacakan), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama mulai 8 Desember sampai 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” tambahnya.
Asep pun menjabarkan konstruksi perkara yang diduga telah terjadi, antara lain penerimaan gratifikasi melalui transfer rekening bank, yang berlangsung hingga tahun 2023 dengan bukti permulaan gratifikasi yang diterima ED sekitar Rp18 miliar. Pada kesempatan pertama, ED tidak pernah melaporkan KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
“KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” ujar Asep.
“ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20/2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, Asep juga mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan terafiliasi dengan ED bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.