Pemerintah memberikan insentif kepada pabrikan mobil listrik yang mengimpor mobil listrik utuh atau Completely Built Up (CBU). Insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, perubahan dari Perpres No 55 Tahun 2019 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa tujuan dari pemberian insentif tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada produsen mobil listrik dari luar negeri untuk membangun industrinya di Indonesia. Melalui aturan ini, perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik CBU akan mendapatkan insentif.
Namun, produsen mobil listrik harus memenuhi komitmen untuk mengembangkan industrinya di Indonesia. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda. Pasal 12 aturan tersebut mengatur bahwa perusahaan yang mendapat insentif harus memenuhi beberapa kriteria termasuk rencana membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri, investasi, dan peningkatan kapasitas produksi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Insentif yang diberikan antara lain berupa insentif bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat, dan insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Namun, pemerintah juga memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar jumlah insentif yang telah diterima jika komitmen jumlah produksi tidak dipenuhi.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik baik motor maupun mobil. Di mana di pasal 8, diatur bahwa target TKDN 40% untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat diundur ke tahun 2026. Kemudian kewajiban TKDN 60% diundur ke tahun 2029 dan pada tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.