Pemerintah hingga kini belum menjalankan skema iuran baru bagi perusahaan tambang batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP). Adapun, skema iuran ini dibutuhkan guna mengatasi masalah disparitas harga batu bara pasar internasional dengan harga Domestic Market Obligation (DMO).
Lembaga MIP sendiri nantinya akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO) US$ 70 per ton untuk PLN.
Namun, kondisi faktual saat ini, harga batu bara di pasar internasional kian menurun dan bisa dikatakan bertahan rendah sejak Juni 2023 lalu di kisaran US$ 130-150 per ton. Bahkan, awal 2024 ini harga batu bara semakin ambles ke level US$ 126 per ton. Harga ini tentunya jauh lebih rendah dibandingkan 2022 yang melejit rata-rata US$ 300-400-an per ton, bahkan sempat menyentuh level tertinggi US$ 463 per ton pada 5 September 2022.
Lantas, dengan harga batu bara yang kian menurun dan bertahan di harga rendah saat ini, apakah iuran batu bara akan tetap dijalankan pada Januari 2024?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, implementasi dari MIP dana kompensasi batu bara masih menunggu penyelesaian Peraturan presiden (Perpres). Dengan begitu, ia belum dapat memastikan kapan skema ini mulai dilaksanakan.
“Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengungkapkan bahwa pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) saat ini masih menunggu proses finalisasi draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Ditargetkan, iuran baru batu bara ini bisa diberlakukan mulai 1 Januari 2024.” ujar dari Rapat Kerja Komisi VII DPR RI.
Namun dalam pengelolaan Dana Kompensasi Batu Bara (DKB), pemerintah telah menyiapkan 3 bank BUMN. “Calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 bank, Bank Mandiri Bank BNI kemudian Bank BRI,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Menurut Arifin, seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri (sistem eDKB), dan sepakat tidak mencantumkan leading bank.
Sementara itu, petunjuk teknis (juknis) alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri/ Keputusan Menteri ESDM.
Pada saat Pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat Penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN. Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.
“Batu bara Coking Coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO,” ujar Arifin.
Sementara itu, dalam aturan turunan dan aplikasi pendukungnya juga sedang disiapkan. Misalnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Petunjuk Teknis (juknis) tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.