Pertamina Menerima Kompensasi BBM Sebesar Rp 132 Triliun Dari Sri Mulyani

by -181 Views

PT Pertamina menerima pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 132,44 triliun dari pemerintah. Sebagian besar transferan itu merupakan pembayaran dana kompensasi untuk BBM tahun 2023.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati merinci sebesar Rp 82,73 triliun merupakan pembayaran untuk dana kompensasi BBM triwulan I sampai III 2023, sementara sebanyak Rp 49,14 triliun untuk tahun 2022 dan Rp 569 miliar untuk 2021.
Dia mengatakan dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
“Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio- rasio keuangan perusahaan.” ujar Nicke dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Nicke juga mengoresiasi dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.
Pertamina mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite, dengan mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat kepada Pemerintah serta bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dengan turut mengurangi tingkat polusi udara.
Lebih lanjut, Nicke mengatakan Pertamina akan terus berupaya agar penyaluran BBM bersubsidi dapat dikonsumsi oleh pihak-pihak yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time.