PRANALA.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Sosial telah menyelesaikan pengiriman 6 ribu paket logistik untuk korban banjir di Mahakam Ulu.
Sebanyak 4.500 paket lagi dikirim melalui sungai dengan kapal pengangkut barang untuk melengkapi kekurangan dari pengiriman sebelumnya sebanyak 1.500 paket yang telah dikirim pada 16 Mei 2024.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyelesaikan kekurangan 6 ribu paket yang akan disalurkan untuk korban bencana banjir di Mahulu,” kata Kepala Dinas Sosial Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Akhmad Rasyidi saat melepas keberangkatan 4.500 paket logistik di Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda, Minggu (26/5/2024).
Proses pengiriman bantuan logistik ini dilakukan dengan kerjasama antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur, BPBD Samarinda, Babinsa Sungai Kunjang, dan Dinas Sosial Mahulu.
Kepala Pelaksana BPBD Kalimantan Timur, Agus Tianur, juga ikut serta memantau dan menugaskan tim untuk membantu droping logistik dari Gudang Dinas Sosial ke Pelabuhan.
“Saya juga ikut bersama staf dan beberapa relawan TAGANA Samarinda mengawal pengiriman barang menggunakan kapal penumpang. Semoga perjalanan lancar dan logistik yang kita bawa tersalurkan tepat sasaran dan jumlahnya, sehingga bermanfaat meringankan beban saudara kita yang terkena musibah,” tambahnya.
Total bantuan yang diberikan berjumlah 6 ribu paket sembako dengan total anggaran Rp2.401.800.000. Rincian barang yang disalurkan meliputi beras 5 kg sebanyak 6.000 sak, gula pasir 6.000 kg, corned beef 189 gr sebanyak 6.000 kaleng, kue kaleng 450 gr sebanyak 6.000 kaleng, mie instan 6 ribu dos, minyak goreng 6.000 liter, dan susu kental 6 ribu kaleng.
Penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap, yaitu 1.500 paket pada 16 Mei 2024 bersamaan dengan barang dari APBN di Gudang Dinsos Kaltim (Tenda Keluarga portabel 10 unit, Family Kit 150 paket, Kids Ware 150 paket, Kasur busa 150 buah, dan selimut 150 buah dengan total anggaran Rp273.375.000) dan 4.500 paket pada 26 Mei 2024.
Droping logistik ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar pada pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 10 mengatur bahwa provinsi memiliki kewenangan untuk menyediakan bantuan logistik bagi korban bencana antara 51 – 100 orang, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar makanan, sandang, tempat pengungsian, penanganan khusus kelompok rentan, dan layanan dukungan psikososial sesuai pasal 15 ayat 2.
Seiring dengan hal itu, pemerintah kabupaten/kota sering kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar korban bencana di wilayahnya. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi wajib memberikan bantuan sesuai kewenangan dalam menerapkan standar pelayanan minimal.
“Apabila bantuan tidak diberikan, dikhawatirkan korban bencana tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi sendiri akibat terdampak bencana,” tegasnya. (*)