Pilkada Samarinda Memerlukan 2.294 Orang Pantarlih

by -146 Views

SAMARINDA – Tahapan Pilkada Samarinda terus berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mencari 2.294 orang Pantarlih alias petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Jumlah petugas Pantarlih disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah sekitar 1.191. Setiap TPS akan dioperasikan oleh dua Pantarlih atau mungkin hanya satu, tergantung kebutuhan.

“Kami mencari 2.294 orang petugas Pantarlih, dengan honor Rp 1 juta,” jelas Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

Proses perekrutan dijadwalkan berlangsung dari 13 hingga 19 Juni 2024, dengan masa kerja petugas dimulai pada 24 Juni dan berakhir pada 24 Juli 2024. Tugas utama mereka adalah memastikan data pemilih akurat, yang merupakan kunci dari pemilihan yang adil dan transparan.

Ia menambahkan, setiap orang berhak untuk mendaftar menjadi seorang petugas Pantarlih. Namun, tetap ada persyaratan yang menjadi prioritas KPU dalam memilih seorang Pantarlih.

Persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon Pantarlih antara lain; berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Selain itu, syarat lainnya adalah harus sehat secara fisik dengan bukti dokumen kesehatan, pendidikan terakhir minimal SMA yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. (*)

Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.